
KUDUS, suaramerdeka.com - Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang kebijakan cukai yang telah dan akan diterapkan pada masa mendatang. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan ribuan dan bahkan jutaan buruh rokok ataupun mereka yang selama berpuluh-puluh tahun terakhir tergantung dari sektor tersebut.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Jawa Tengah, H Ahmad Guntur, Minggu (27/11) mengemukakan hal itu. Lebih lanjut dia menyatakan, sejumlah perwakilan Formasi pada akhir pekan lalu telah menemui sejumlah wakil rakyat anggota Komisi IX di Senayan.
Pada kesempatan itu, pihaknya meminta agar anggota DPR RI dapat memperjuangkan dua hal, yakni kaji ulang ketentuan cukai dan bila memang harus diterapkan, penerapan regulasi yang ada diharapkan dapat ditunda pelaksanaannya. ''Kami meminta mereka untuk dapat membantu merealisasikan aspirasi masyarakat industri rokok tersebut,'' jelasnya.
Diakuinya, hasil pertemuan tersebut memang belum sepenuhnya membuahkan hasil maksimal. Hanya saja, pihaknya menangkap sinyal ada upaya dari para wakil rakyat untuk menanyakan hal tersebut kepada pemerintah. ''Mereka menyatakan kalau memang regulasi tersebut membawa dampak yang kurang baik, dimungkinkan untuk dikaji ulang. Namun begitu, hingga saat sekarang kami masih terus menunggu realisasinya,'' paparnya.
Bagi buruh pabrikan besar, dimungkinkan masih dapat bertahan dengan kekuatan permodalan yang dimiliki. Namun begitu, pihaknya berharap agar pemangku kebijakan tidak menutup mata terhadap banyaknya pabrik rokok golongan III atau yang berproduksi di bawah 300 juta batang per tahun, yang masih bertahan hingga saat sekarang.
Berdasarkan pengalaman yang ada di lapangan, buruh rokok memang tidak hanya bekerja di satu tempat saja. Bila perusahaan rokok tempat buruh tersebut bekerja ditutup, dia dapat pindah ke lokasi lainnya. ''Hanya perlu diingat, tidak semua akan mendapatkan pekerjaan di pabrik rokok yang baru. Apalagi, dampak dari kebijakan cukai yang diberlakukan pemerintah mulai tahun depan, dipastikan akan memberatkan semua pabrikan kecil,'' jelasnya.
Hal yang membuatnya khawatir yakni antisipasi menghadapi kondisi seperti itu, sejauh ini masih belum maksimal. Artinya, butuh waktu bagi pihak terkait untuk dapat memberikan bekal ketrampilan baru terhadap buruh rokok khususnya dari golongan III. ''Harus mulai dilakukan saat ini, salah satunya dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,'' ungkapnya.
( Anton WH / CN34 / JBSM )