
KULONPROGO, suaramerdeka.com – Seorang remaja pengamen diamankan di Mapolres Kulonprogo karena mencabuli pacarnya yang sama-sama masih berusia di bawah umur. Tersangka Mardiyo Latif Sutrisno (17), warga Dusun Seworan, Desa Triharjo, Kecamatan Wates itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka terhadap korban di salah satu penginapan di kawasan obyek wisata Pantai Glagah, Kulonprogo, Minggu (20/11) malam. Korban yang juga pacar tersangka yakni RAC (15), warga Dusun Semawung, Desa Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Jateng. Tersangka diamankan ke Polres Kulonprogo setelah kepergok ayah korban keesokan harinya saat keluar dari penginapan.
Pjs Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo, Aipda Siwi Setyaningsih mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KHUP tentang Melarikan Anak di Bawah Umur. Meski tersangka juga masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka masih dalam penahanan di Mapolsek Pengasih untuk keperluan penyidikan,” katanya, Kamis (24/11).
Menurut Siwi Setyaningsih, selama 2011 ini sudah ada 26 kasus pencabulan yang masuk di Polres Kulonprogo hingga November. Dalam kasus-kasus itu, kebanyakan korban sudah mengenal pelakunya baik pacar, orang dekat, ataupun guru korban. “Kami prihatin banyak kasus pencabulan yang melibatkan anak-anak dibawah umur,” ujarnya.
Mardiyo Latif mengungkapkan, dia sudah tujuh kali melakukan perbuatan tak senonoh layaknya hubungan suami istri terhadap korban dalam dua kali pertemuan. Pada pertemuan pertama dia melakukan empat kali dan pertemuan yang kedua dilakukan tiga kali. Diakuinya, dia dan korban baru berpacaran seminggu sebelum kepergok usai melakukan perbuatan mesum itu.
Terbongkarnya perbuatan pencabulan itu bermula dari rencana RAC yang masih berstatus sebagai siswa kelas I salah satu SMA di Purworejo itu untuk kabur dari rumah, dengan alasan mencari pekerjaan di Yogyakarta. Maka pada Minggu (20/11) Mardiyo meminta RAC menemuinya di daerah Toyan di tepi Jl Wates-Purworejo.
Ternyata RAC baru datang sore sekitar pukul 16.30 WIB. Merasa terlalu sore untuk bepergian, Mardiyo pun mengajak RAC menginap dulu di penginapan kawasan Pantai Glagah. Di tempat itulah terjadi perbuatan pencabulan. “Rencananya baru mau berangkat saya antar cari kerja di Jogja, tapi malah ketahuan ayahnya waktu mau keluar hotel,” katanya.
Ayah korban, Renggo Suroso (43) mengatakan, dia sengaja mencari puteri sulungnya itu ke Pantai Glagah karena sejak sore tidak pulang ke rumah. Menurutnya, istrinya mengetahui kalau anaknya pergi bersama tersangka. Saat mencari bersama keponakan, ternyata benar, dia melihat puterinya baru keluar dari penginapan bersama tersangka. “Baru akan kami hampiri mereka malah kabur. Kemudian dikejar keponakan saya dan tertangkap. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Kulonprogo,” tandasnya.
( Panuju Triangga / CN34 / JBSM )