
KUDUS, suaramerdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus memperkirakan peningkatan pelanggaran ketentuan cukai diyakini dapat mencapai 50 persen pada tahun depan. Hal itu terkait bebagai dinamika di bidang percukaian yang bagi sebagian kalangan tidak menguntungkan untuk memproduksi barang industri hasil tembakau (IHT).
Kepala KPPBC, Nugroho Wahyu Widodo, menyatakan, kondisi seperti itu dipicu dengan ketidakmampuan perusahaan rokok khususnya golongan III atau yang berproduksi di bawah 300 juta batang untuk dapat mengikuti berbagai ketentuan cukai. Padahal, produksi IHT khususnya untuk komoditas rokok sudah menjadi pekerjaan yang bertahun-tahun dijalani. ''Tidak mudah untuk meninggalkan usaha tersebut,'' tandasnya.
Jadi, bila memang tidak mampu lagi bersaing, berdasarkan pengalaman yang ada, sebagian pelaku usaha akan beralih menjadi produsen rokok ilegal. Berbagai pelanggaran yang diyakini akan ditemui pada masa mendatang seperti rokok polos, cukai palsu atau cukai kadaluarsa, akan semakin meningkat. ''Hal tersebut merupakan upaya dari pelaku usaha untuk dapat mempertahankan usahanya,'' paparnya.
Berdasarkan pendapat pribadinya, bila memang kondisinya seperti itu ada dua upaya yang dapat dilakukan. Pertama, yakni mendorong pelaku usaha untuk dapat mempedomani aturan di bidang percukaian. Salah satunya yakni dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dia menilai pemanfaatkan dana untuk membantu usaha di bidang produksi rokok merupakan langkah yang tepat. ''Misalnya melalui bantuan dana talangan pembelian cukai untuk pengusaha kecil,'' jelasnya.
Sedangkan usaha yang kedua berupa pengalihan usaha. Bagi sebagian kalangan hal tersebut dianggap ''ngoyoworo''. Pengertiannya, sulit bagi produsen rokok untuk dapat beralih profesi. Namun begitu, dia berkeyakinan bila memang ada upaya yang kuat ke arah tersebut dimungkinkan akan dapat dilakukan. ''Apalagi untuk pelaku usaha yang masih muda, kami meyakini masih dapat melakukannya,'' ujarnya.
( Anton WH / CN34 / JBSM )