panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
22 November 2011 | 17:08 wib
JPU Pikir-pikir Atas Vonis Bebas Anand


JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas terhadap terdakwa Anand Khrisna. JPU akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Ketua, Albertina Hoo itu.

JPU, Ine Elaine mengungkapkan, akan minta petunjuk pimpinan. "Belum bisa ambil tindakan. Kami menyatakan akan berpikir," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Sementara itu, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima," ujarnya.

Terpisah, pengacara Anand, Otto Hasibuan mengatakan, vonis tersebut sangat adil. Sebab, JPU tidak bisa membuktikan semua dakwaannya dalam persidangan. "Saya pikir ini keadilan dan bravo untuk hakim albertina. Karena dengan Albertina tidak terpengaruh dengan tekanan publik."

Seperti diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anand. Sebab, keterangan saksi-saksi saling tidak berkesesuaian dan saling berdiri sendiri tanpa bukti. Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh JPU karena dinilai melanggar pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.

( Nurokhman / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:55 wib
Dibaca: 218
26 Mei 2012 | 23:42 wib
Dibaca: 192
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 195
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 183
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER