
JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas terhadap terdakwa Anand Khrisna. JPU akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Ketua, Albertina Hoo itu.
JPU, Ine Elaine mengungkapkan, akan minta petunjuk pimpinan. "Belum bisa ambil tindakan. Kami menyatakan akan berpikir," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Sementara itu, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima," ujarnya.
Terpisah, pengacara Anand, Otto Hasibuan mengatakan, vonis tersebut sangat adil. Sebab, JPU tidak bisa membuktikan semua dakwaannya dalam persidangan. "Saya pikir ini keadilan dan bravo untuk hakim albertina. Karena dengan Albertina tidak terpengaruh dengan tekanan publik."
Seperti diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anand. Sebab, keterangan saksi-saksi saling tidak berkesesuaian dan saling berdiri sendiri tanpa bukti. Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh JPU karena dinilai melanggar pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.
( Nurokhman / CN26 / JBSM )