
JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus video porno yang melibatkan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution menandaskan, kasus dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari belum diberhentikan.
Penyidik belum menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). "Masih proses penyidikan, belum di SP3," ujar Saud di Mabes Polri, Senin (21/11).
Seperti diberitakan, Najriel Irham atau Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 250 juta dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun penjara.
( Nurokhman / CN27 / JBSM )