
KUDUS, suaramerdeka.com - Produksi rokok ilegal diyakini akan mengalami peningkatan terkait kebijakan kenaikan harga pita cukai, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011. Terkait hal tersebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus akan mengantisipasinya dengan mengoptimalkan pengawasan dari hulu ke hilir dan begitu juga sebaliknya.
Kepala KPPBC, Nugroho Wahyu Widodo, kepada Suara Merdeka menyatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, sejumlah pabrikan mengalami kesulitan terkait hal itu. Secara khusus,dia menyebut pabrikan yang paling mungkin mengalami hal tersebut yakni golongan III atau kecil. "Hal tersebut dimungkinkan karena berbagai keterbatasan yang mereka miliki," katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan kenaikan tarif cukai akan mengakibatkan harga rokok naik. Bila harga rokok naik, salah satu kemungkinan yang akan muncul yakni penurunan daya beli konsumen. Pengalaman tahun sebelumnya, konsumen pabrikan kecil yang mengalami dampak seperti itu.
Diakuinya, banyak pihak yang berpendapat mereka sangat sensitif dengan perubahan seperti itu. "Mereka merupakan perokok dengan penghasilan yang minim. Mungkin dalam benak mereka yang penting dapat merokok, itu saja," jelasnya.
Sementara, konsumen rokok dari perusahaan besar dinilai lebih loyal. Penikmat barang hisapan jenis ini diyakini akan lebih mempertimbangkan rasa komoditas yang biasa dibelinya. Seandainya harganya naik, diyakini mereka tidak akan berpaling begitu saja.
Persoalannya, jumlah pabrikan rokok kecil di wilayahnya lebih besar dibandingkan pabrikan golongan menengah dan besar. Bila pengusaha yang bermodal kecil kesulitan mengikuti dinamika pasar seperti itu, tidak menutup kemungkinan bila mereka beralih membuat produk ilegal.
Selain dapat menekan harga, mereka juga tidak perlu mengikuti regulasi di bidang percukaian. "Hal tersebut yang akan kami antisipasi. Prinsipnya, produk rokok tetap harus mendasarkan pada ketentuan yang ada," imbuhnya.
( Anton WH / CN26 / JBSM )