
JAKARTA, suaramerdeka.com - Perkembangan kasus video porno yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya belum menemukan titik terang. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar enggan berkomentar terkait perkembangan penyelidikan terhadap dua tersangka tersebut.
Padahal, dalam kasus yang sama, Ariel Peterpan telah divonis 3,5 tahun. Seperti diberitakan, Najriel Irham atau Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 250 juta dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun penjara
( Nurokhman / CN26 / JBSM )