
BANTUL - Sedikitnya enam pasangan mesum dan empat orang pekerja seks komersial terjaring dalam operasi razia khusus pelacuran yang digelar Satpol PP Bantul bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi DIY di kawasan Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Kamis (17/11) malam.
Suparmadi, Kabid Penegakkan Perda mengatakan, mereka yang tertangkap, kemudian diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Menurutnya, setelah disidik Jumat (18/11) mereka langsung disidang di Pengadilan Negeri Bantul.
Dikatakan, keenambelas orang itu akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2007 tentang pelacuran. Ancaman pidananya maksimal denda Rp10 juta atau tiga bulan penjara," ujar Suparmadi, Jumat (18/11).
Ditambahkan, razia yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Sukamto dan Kasatpol PP Bantul Kandiawan itu disaksikan langsung oleh sekitar 30 anggota Satpol PP Kalimantan Selatan yang kebetulan sedang studi banding ke Yogyakarta.
Menurut Kawit, salah satu warga sekitar Pantai Parangkusumo, menuturkan rombongan Satpol PP datang dengan menggunakan bus dan mobil dinas. "Saat ditanya, Pak Satpol PP bilang cuma razia miras. Ternyata minuman keras yang ada tidak diangkut. Malah ada pedagang jamu yang turut dibawa," ujarnya lagi.
Menanggapi hal itu, Suparmadi mengatakan pasangan mesum dan PSK yang tertangkap, tetap diangkut menggunakan mobil khusus Satpol PP. "Tanpa ada studi banding pun, razia pelacuran sudah menjadi agenda rutin kami," kata Suparmadi.
( Sugiarto / CN26 / JBSM )