
Jakarta, CyberNews. Komjen Polisi Susno Duadji tidak akan ditahan oleh pihak Pengadilan karena alasan kemanusiaan. Mantan Kabareskrim Polri ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Pengadilan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dalam vonis bandingnya. "Karena alasan kemanusiaan tidak ditahan. Tapi nanti kalau inkracht kan harus dieksekusi," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari, Jumat (11/11).
Dia menyatakan, mengenai vonis tetap selama tiga tahun dan enam bulan untuk Susno, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tetap dan benar. "Yang berbeda uang pengganti rugi. Di PN tidak rinci. Makanya di PT diambil uraiannya dari surat dakwaan," ujar Achmad.
Putusan bagi Susno Duadji tertuang dalam surat bernomor No. 35/PID/TPK/2011/PT.DKI a.n. Drs. Susno Duadji SH MH MSc tanggal 9 November 2011. "Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ahmad Sobari.
( Budi Yuwono / CN27 / JBSM )