
Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung belum bersikap atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Komjen Pol Susno Duadji. Kejaksaan akan melihat dahulu apakah mendapatkan alasan untuk mengajukan kasasi tersebut.
"Dilihat dulu putusannya ada tidak alasan untuk kasasi. Harus ada alasan kasasinya," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (11/11).
Menurut dia, bila hanya ada perbedaan hukuman antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, hal itu belum dapat dijadikan alasan untuk kasasi. "Nanti kita lihat dari putusannya dulu," tukasnya.
Putusan bagi Susno Duadji tertuang dalam surat bernomor No. 35/PID/TPK/2011/PT.DKI a.n. Drs. Susno Duadji SH MH MSc tanggal. 9 November 2011. Susno tetap dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari mengatakan, jumlah uang pengganti untuk Susno bertambah besar. Bila di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jenderal Bintang Tiga itu didenda Rp 4miliar, maka di tingkat PT DKI diputuskan Susno mengganti Rp 4,2miliar.
Ketua majelis hakim yang memutus banding Susno adalah Roosdarmani dengan anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mantan Kabareskrim itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta pada 24 Maret 2011.
Susno Duadji dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.
( Budi Yuwono / CN27 / JBSM )