panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
11 November 2011 | 14:30 wib
Kejakgung Belum Bersikap Terkait Kasasi Susno

 

Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung belum bersikap atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Komjen Pol Susno Duadji. Kejaksaan akan melihat dahulu apakah mendapatkan alasan untuk mengajukan kasasi tersebut.

"Dilihat dulu putusannya ada tidak alasan untuk kasasi. Harus ada alasan kasasinya," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (11/11).

Menurut dia, bila hanya ada perbedaan hukuman antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, hal itu belum dapat dijadikan alasan untuk kasasi. "Nanti kita lihat dari putusannya dulu," tukasnya.

Putusan bagi Susno Duadji tertuang dalam surat bernomor No. 35/PID/TPK/2011/PT.DKI a.n. Drs. Susno Duadji SH MH MSc tanggal. 9 November 2011. Susno tetap dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Juru Bicara PT DKI Jakarta,  Ahmad Sobari mengatakan, jumlah uang pengganti untuk Susno bertambah besar. Bila di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jenderal Bintang Tiga itu didenda Rp 4miliar, maka di tingkat PT DKI diputuskan Susno mengganti Rp 4,2miliar.

Ketua majelis hakim yang memutus banding Susno adalah Roosdarmani dengan anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mantan Kabareskrim itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta pada 24 Maret 2011.

Susno Duadji dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

( Budi Yuwono / CN27 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:55 wib
Dibaca: 215
26 Mei 2012 | 23:42 wib
Dibaca: 192
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 187
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 183
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER