
Semarang, CyberNews. PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) yang dituding melanggar hak cipta dengan memproduksi kain grey berpita kuning milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyerang balik. Mereka menggugat ke Pengadilan Niaga, meminta pembatalan hak cipta.
Gugatan telah dilayangkan pada 13 Oktober lalu dan kini telah menjalani lima kali sidang. Menurut kuasa hukumnya, Ketut Mulya Arsana, perusahaan yang terletak di Jalan Solo-Sragen KM 14, Karanganyar itu mendasarkan gugatan pada 10 alasan. Di antaranya, kode benang atau pita kuning yang terdapat pada pinggiran kain grey merupakan kode produksi umum kain-kain dari perusahaan lain.
"Jadi tidak hanya milik PT Sritex saja, dan tidak hanya diproduksi klien kami, tapi banyak produk serupa yang beredar di pasaran. Kode itu umum digunakan sejak zaman lampau dan tidak bisa dimonopoli," kata Ketut.
Dengan demikian, pendaftaran kode benang kuning atas nama PT Sritex pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inetektual No 052664 tertanggal 15 Agustus 2011, patut dipertanyakan. Selain itu, menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, kode benang kuning tidak dapat dikategorikan sebagai "ciptaan" yang patut mendapatkan perlindungan hukum.
"Tergugat bukanlah pencipta kode itu, dan pendaftaran hak cipta itu didasari itikad tidak baik dengan maksud untuk memonopoli penggunaan. Maka kami meminta pengadilan niaga untuk membatalkan hak cipta itu," jelas Ketut.
Kasus ini berawal dari laporan PT Sritex yang menuding terjadi pemalsuan kain oleh PT DMDT . Laporan dilayangkan ke Polres Sukoharjo 29 Juli lalu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng yang mengambil alih kasus ini kemudian menahan dua tersangka sejak 7 Oktober. Yakni Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan dan distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok sebagai pemesan kain di PT DMDT.
Kasus ini telah dinyatakan selesai penyidikannya oleh Kejati Jateng pada 25 Oktober. Penyidik Polda telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karanganyar. Kini menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, para tersangka dititipkan di LP Surakarta.
( Anton Sudibyo / CN34 / JBSM )