
Jakarta, CyberNews. Jaksa Penuntut Umum kasus penjualan Ipad tidak berpetunjuk bahasa Indonesia oleh Dian dan Randy akhirnya mengajukan kasasi. Sebelumnya pihak Kejaksaan menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas Dian dan Randy oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dian dan Randy melalui Virza Roy Hizzal, sebagai kuasa hukumnya membenarkan adanya upaya hukum kasasi JPU yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menanggapi kasasi ini, Virza mengaku kecewa dan menilai Jaksa mementingkan ego semata.
"JPU seharusnya legowo untuk menerima putusan bebas dan tidak mengikuti ego semata lantaran telah melakukan kesalahan penerapan hukum serta pernah memenjarakan Dian dan Randy," jelas Virza, di Jakarta, Selasa (8/11).
Seharusnya, sambung Virza, JPU bisa memilah mana yang perlu diajukan kasasi, dan mana yang tidak. Kasus iPad lanjut dia, ditengarai sarat dengan nuansa ketidakadilan dan menyedot perhatian publik.
"Tentunya dengan kasasi yang diajukan jaksa akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan yang begitu tajam menghujam orang-orang kecil, namun tumpul jika berhadapan dengan orang besar atau mafia hukum," kata Virza.
Dia mengatakan, Dian dan Randy, sudah melupakan tindakan zalim terhadap mereka yang dilakukan oknum penegak hukum dengan akan memulai beraktivitas dan kehidupan baru. "Namun dengan kasasi tersebut akan memancing perang baru dalam kasus iPad ini dan bisa-bisa melebar," ujar Virza.
Pengadilan Negeri Jakpus memutuskan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu tidak bersalah atas penjualan iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia dan tak bersertifikasi sebagai penjual alat telekomunikasi. Majelis hakim membebaskan Dian dan Yudha dari segala dakwaan serta tuntutan 5 bulan penjara.
( Budi Yuwono / CN34 / JBSM )