
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melakukan penertiban aset di sektor Minyak dan Gas (Migas). Dari upaya tersebut diperkirakan aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 152 triliun.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, nilai sebesar itu merupakan potensi keuangan dan aset negara dari sektor migas yang terancam hilang akibat tidak jelasnya pendataan yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah kerap lalai mengelola aset di sektor migas dengan tidak mencatat aset yang telah dibeli.
Aset-aset migas yang telah dicatat KPK itu, berupa fisik seperti helikopter, tanah, rumah, mobil, dan lain-lain. KPK, kata Haryono, terus mendesak pemerintah untuk mendata dan mencatat aset-aset pada sektor migas.
Dia menjelaskan, aset yang tidak tercatat tersebut justru digunakan oleh perusahaan-perusahaan migas asing. Parahnya aset tersebut berpotensi diakui milik perusahaan asing. "Nah di sinilah letak besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena aset-aset milik pemerintah itu sangat mudah untuk dihilangkan," ujar Haryono.
Haryono mencontohkan, pada tahun 2008, negara melalui BP Migas telah mengeluarkan uang untuk membeli aset-aset migas seperti alat bor, tanah, rumah, helikopter, dan mobil sebesar Rp 27 miliar dollar AS atau sekitar Rp 270 triliun. "Dan itu tidak pernah dicatat," ujarnya.
Ditambahkannya, KPK telah melaporkan pengembalian uang itu kepada DPR RI. KPK juga melaporkan ke DPR supaya mendesak pemerintah untuk melakukan pendataan terhadap aset dan keuangan negara yang selama ini tidak ditangani secara baik.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )