
Pekalongan, CyberNews. Seorang pengusaha distributor mempraperadilkan Polres Pekalongan Kota. David Kuantoro Bastianto (34), warga Jl Tentara Pelajar 16 Kota Pekalongan itu mempraperadilankan pihak Polres Pekalongan Kota terkait penahanan dirinya yang tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan dan penahanan.
Penasehat hukum David, Arif NS SH ketika ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (3/11) saat mendaftarkan gugatan praperadilan menuturkan, David dimasukkan ke ruang tahanan Polres Pekalongan Kota tanpa adanya surat perintah penangkapan dan penahanan.
Arif mengatakan, kronologis peristiwa yang dialami David sebagai salah satu distributor produk makanan di area Tegal dan Pekalongan tersebut. Pada Selasa (1/11) malam, David yang berada di rumah, didatangi dari pihak pabrik mitra David yang berdomisili di Pati. Lima belas menit kemudian, datang pihak kepolisian, termasuk Kasatreskrim yang membawa David ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait laporan dari pihak pabrik tersebut.
Sesampainya di Satreskrim, David sebagai distributor dipertemukan dengan pihak pabrik, untuk menyelesaikan masalah utang–piutang sebesar Rp 1,9 Milyar. Setelah diperiksa, David belum juga diperbolehkan pulang, dan tetap berada di ruang penyidik, meski tidak masuk sel. Setelah itu dilakukan negosiasi ulang dengan pihak pabrik, untuk dicapai kesepakatan. Pihak David diminta menunjukkan itikad baik dengan mentransfer atau melakukan pembayaran, baru akan dibicarakan mengenai konsep perdamaian.
Rabu (2/11), David melalui keluarganya, mentransfer pihak pabrik dua kali, dengan nominal total sebesar Rp 200 juta. Setelah ditransfer, pihak pabrik belum juga mencabut laporannya, dan meminta transfer tambahan sebesar Rp 700 juta agar laporan dicabut.
Hingga pukul 22.30 WIB, belum juga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dan David yang dari Selasa (1/11) malam tersebut belum menginjakkan rumah. Setelah mengalami dead lock, sekitar pukul 23.30 WIB, David dimasukkan ke ruang tahanan Polres Pekalongan Kota tanpa surat penahanan.
Tindakan ini menurut kuasa hukum David, bertentangan dengan Pasal 18 angka 1 dan 3 KUHAP, serta Pasal 21 angka 1 dan 3 KUHAP. Atas dasar itu, David melalui pengacaranya, kemarin melakukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pekalongan. Gugatan praperadilan diterima Panitera Muda Pidana PN Pekalongan, Sudirman SH.
( Makhjudin Zein / CN27 / JBSM )