panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
03 November 2011 | 07:23 wib
Regulasi Dana Cukai Tembakau Dikaji Ulang

Kudus, CyberNews. Front Perjuangan Rakyat Miskin (FPRM) mengharapkan agar regulasi penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) dapat dikaji ulang. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi berbagai dinamika di lapangan terkait penggunaan dana tersebut.

Salah satunya, wacana pengalokasikan dana cukai untuk berbagai kegiatan di luar pakem yang sudah ada sekarang. Menurut Koordinator FPRM, Kholid Mawardi, saat sekarang muncul banyak gagasan untuk memperluas penggunaan dana bagi hasil cukai.

Namun begitu, pihaknya kembali mengharapkan agar sebelum ketentuan penggunaan dana cukai diganti atau direvisi, hal itu tidak dilakukan. "Bila melakukan kegiatan dengan melanggar aturan yang ada, siap-siap saja masuk penjara," katanya, Kamis (3/11).

Sebagai salah satu daerah dengan penerimaan DBHCHT, Pemerintah Kudus dapat saja mengajukan usulan perubahan regulasi penggunaan dana cukai. Menurutnya, hal itu dinilai lebih aman dibandingkan langsung membuat kegiatan, namun tanpa payung hukum terkait hal itu. "Sekali lagi, cara paling aman yakni dengan mengajukan usulan perubahan ketentuan DBHCHT," tandasnya.

Menurutnya, sah-sah saja pemerintah daerah membuat program-program baru dari dana bagi hasil cukai. Sekali lagi, mereka harus mempedomani aturan main yang ada. Bila dilanggar, dipastikan akan langsung berhadapan dengan hukum.

Terpisah, Kepala KPPBC, Nugroho Wahyu Widodo melalui Kasubsi Layanan Informasi, Zaini Rasidi menyatakan mekanisme DBHCT diatur dalam UU cukai nomor 39 tahun 2007 pasal 66A. Penggunaan dana tersebut ditujukan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sesuai PMK 84/PMK.07/2008 sebelum DBHCT dialokasikan oleh pusat, pemerintah daerah provinsi (Gubernur) pada awal tahun membuat rancangan program kegiatan dan konsolidasi dengan bupati atau walikota, yang sebelum tahun anggaran berjalan dibuat dan disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.''Segala sesuatunya memang harus mempedomani aturan main yang ada,'' ungkapnya.

( Anton WH / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:55 wib
Dibaca: 202
26 Mei 2012 | 23:42 wib
Dibaca: 189
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 177
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 179
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER