
Semarang, CyberNews. Yayasan Ikatan Pendidikan Pelayaran Maritim Semarang (IPPMS) digugat perdata oleh Yayasan Purnama. Hal ini terkait keabsahan penaungan terhadap SMK Pelayaran Semarang (SPM).
Gugatan tersebut disidangkan pada Rabu (2/10), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai Tjipto Slamet Basuki. Yayasan Purnama menyodorkan bukti bahwa IPPMS bukan badan hukum sah, sebab tidak terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu dinyatakan oleh mantan Kepala SPM, Agus Joko Purwanto, saat diperiksa sebagai saksi. Agus membenarkan surat dari Kemenkum dan HAM AHU/a.h/5585 yang menyebutkan, bahwa IPPMS tidak terdaftar sebagai badan hukum.
"Surat itu merupakan jawaban atas surat saya ke Depkum dan HAM (sekarang Kemenkum dan HAM, red) yang menanyakan kejelasan hukum yayasan tersebut," demikian Agus.
Kuasa hukum penggugat, Wenang Notobuwono menyatakan, kendati IPPMS belum terdaftar sebagai badan hukum namun telah menaungi kegiatan belajar mengajar di SPM. "Padahal izin operasional sekolah adalah atas nama Yayasan Purnama," sambung Wenang yang dibenarkan Agus.
Sementara, menurut kuasa hukum IPPMS, Eris Effendy, pihaknya telah menaungi SPM sejak tahun 1997. Saat itu namanya yang masih STM Purnama lantas berganti dengan SMK Pelayaran. Dalam sidang terungkap. Agus Joko sendiri menjabat sebagai kepala sekolah sejak 2004, hingga 17 Mei 2010 IPPMS menggantinya dengan Capt Mardjoko.
"Kepala sekolah diganti karena tidak kompeten. Latar belakang pendidikannya bukan ahli di bidang pelayaran," ungkap Eris ditemui usai sidang. Namun hal itu justru memicu unjuk rasa siswa, hingga jejak pendapat siswa untuk memilih dinaungi IPPMS ataukah Yayasan Purnama.
( Eka Handriana / CN31 / JBSM )