
Jakarta, CyberNews. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal-pasal tembakau dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, merupakan cermin kemenangan kekuatan kapitalisme asing.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtantio Wisnubroto, salah satu yang mengajukan permohonan uji materi, mengaku menghargai keputusan MK. Menurut dia, keputusan tersebut sangat menguntungkan kepentingan asing. "Petani tembakau sangat dirugikan," ujarnya dalam rilisnya, Rabu (2/11).
Kepentingan asing yang dimaksud Nurtantio adalah kelompok industri farmasi yang memproduksi nicotine replacement therapy dan rokok asing yang selama ini tidak bisa bersaing dengan rokok kretek asli Indonesia.
Dia menambahkan, putusan MK tersebut merupakan kado pahit bagi petani yang baru saja menikmati keberhasilan panen yang bagus. "Menyamakan tembakau sebagai zat adiktif adalah upaya membunuh petani tembakau secara perlahan," ungkapnya.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengatakan, putusan MK tersebut dipastikan akan membunuh industri rokok, terutama industri rokok kecil.
Hal ini karena dengan pengharusan pencantuman gambar dalam peringatan kesehatan, akan menambah biaya produksi kemasan rokok. Penyamaan tembakau dengan zat adiktif, tandasnya, juga berdampak pada kenaikan harga cukai. "Hal ini mengurangi kemampuan industri rokok kecil untuk melakukan promosi," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa (1/11), dalam amar putusannya, menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 113 mengenai tembakau sebagai zat adiktif dan pasal 114 tentang peringatan bahaya kesehatan bergambar pada bungkus rokok. Para pemohon uji materi beranggapan, penyebutan secara spesifik tembakau sebagai zat adiktif merupakan bentuk diskriminasi.
Sementara tanaman lain yang mengandung zat adiktif, tidak disebutkan. Para pemohon mempersoalkan penjelasan pasal 114 yang menyebutkan peringatan kesehatan dampak merokok yang disampaikan dalam tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya. Pemohon mendesak agar peringatan cukup dalam bentuk tulisan.
Mahkamah menolak pencabutan pasal tersebut dengan alasan, penyebutan secara spesifik tembakau sebagai zat adiktif bukanlah bentuk diskriminasi, dengan alasan, tembakau bukanlah subyek hukum, melainkan obyek hukum. "Ini bukan bentuk diskriminasi," kata Ketua Ketua MK, Mahfud MD.
Putusan MK terbelah, sebab dua hakim konstitusi berpendapat sebaliknya. Dua hakim MK tersebut adalah Akil Mochtar dan Hamdan Zulfa. Mereka berbeda pendapat bahwa pasal tersebut harus dihapuskan. Mereka menilai pasal tersebut mendiskriminatifkan petani tembakau di Indonesia.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )