
Kulonprogo, CyberNews. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kulonprogo mengaku kecolongan dengan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Dusun Plampang II, Kalirejo, Kokap.
Kepala Disperindag ESDM, Junianto Marsudi Utama mengatakan, penambangan emas rakyat di wilayah Kokap memang sudah ada sejak belasan tahun lalu. Namun kemudian keluar aturan baru berupa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sehingga kegiatan penambangan rakyat harus dihentikan.
Dalam UU itu diatur bahwa rakyat diperbolehkan menambang bila telah mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR sendiri baru bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kalau sudah ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati atas persetujuan DPRD.
Saat ini Kulonprogo belum menetapkan WRP karena harus didasarkan pada hasil penelitian terlebih dulu dengan melibatkan perguruan tinggi. Dengan kondisi itu maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo belum mempunyai dasar kebijakan untuk mengeluarkan ijin penambangan emas rakyat.
“Selama ini kami sudah sosialisasikan masalah itu pada masyarakat. Tapi penambangan-penambangan ilegal di Kulonprogo memang ada, contohnya penambang emas (yang ditangkap) kemarin, kami kecolongan,” kata Junianto, Selasa (1/11).
Menurutnya, sesuai fungsinya selama ini dinas sebenarnya telah melakukan pengawasan dan pengendalian penambangan yang ada di Kulonprogo, meliputi pembinaan, monitoring, dan sosialisasi. Namun kegiatan penambangan emas rakyat ilegal pada kenyataannya ada dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga pihaknya juga mengharapkan peran masyarakat ikut melakukan pengawasan.
“Jalan keluarnya kami akan segera menyiapkan anggaran untuk penelitian WPR. Mengingat keterbatasan keuangan daerah, kami akan mengajukan anggaran untuk itu pada APBD 2013 mendatang,” ujarnya.
Menurut Junianto, di wilayah Plampang, Kalirejo, Kokap, dulu ada beberapa titik pertambangan emas rakyat, sekitar 10 kelompok. Namun lama-kelamaan berkurang dan saat ini sudah tidak ada. Terlebih lagi setelah keluarnya UU 4/2009 yang mewajibkan pertambangan rakyat harus berijin.
“Siapa pun yang menambang tanpa ijin akan berhadapan dengan hukum. Selain itu untuk penambangan emas kan menggunakan raksa, kalau sampai itu masuk dan mencemari sungai tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Kepala Bidang Penambangan Umum Disperindag ESDM, Mustafa Ali Mohamad mengatakan, terkait penetapan WPR ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya sudah ada penambangan oleh masyarakat setempat minimal 15 tahun secara turun-temurun, kedalaman kurang dari 25 meter, dan dilakukan dalam skala kecil secara sederhana tanpa teknologi tinggi.
( Panuju Triangga / CN26 / JBSM )