panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
01 November 2011 | 15:16 wib
Penambangan Emas Ilegal
Dinas ESDM Kulonprogo Mengaku Kecolongan

 

Kulonprogo, CyberNews. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kulonprogo mengaku kecolongan dengan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Dusun Plampang II, Kalirejo, Kokap.

Kepala Disperindag ESDM, Junianto Marsudi Utama mengatakan, penambangan emas rakyat di wilayah Kokap memang sudah ada sejak belasan tahun lalu. Namun kemudian keluar aturan baru berupa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sehingga kegiatan penambangan rakyat harus dihentikan.

Dalam UU itu diatur bahwa rakyat diperbolehkan menambang bila telah mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR sendiri baru bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kalau sudah ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati atas persetujuan DPRD.

Saat ini Kulonprogo belum menetapkan WRP karena harus didasarkan pada hasil penelitian terlebih dulu dengan melibatkan perguruan tinggi. Dengan kondisi itu maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo belum mempunyai dasar kebijakan untuk mengeluarkan ijin penambangan emas rakyat.

“Selama ini kami sudah sosialisasikan masalah itu pada masyarakat. Tapi penambangan-penambangan ilegal di Kulonprogo memang ada, contohnya penambang emas (yang ditangkap) kemarin, kami kecolongan,” kata Junianto, Selasa (1/11).

Menurutnya, sesuai fungsinya selama ini dinas sebenarnya telah melakukan pengawasan dan pengendalian penambangan yang ada di Kulonprogo, meliputi pembinaan, monitoring, dan sosialisasi. Namun kegiatan penambangan emas rakyat ilegal pada kenyataannya ada dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga pihaknya juga mengharapkan peran masyarakat ikut melakukan pengawasan.

“Jalan keluarnya kami akan segera menyiapkan anggaran untuk penelitian WPR. Mengingat keterbatasan keuangan daerah, kami akan mengajukan anggaran untuk itu pada APBD 2013 mendatang,” ujarnya.

Menurut Junianto, di wilayah Plampang, Kalirejo, Kokap, dulu ada beberapa titik pertambangan emas rakyat, sekitar 10 kelompok. Namun lama-kelamaan berkurang dan saat ini sudah tidak ada. Terlebih lagi setelah keluarnya UU 4/2009 yang mewajibkan pertambangan rakyat harus berijin.

“Siapa pun yang menambang tanpa ijin akan berhadapan dengan hukum. Selain itu untuk penambangan emas kan menggunakan raksa, kalau sampai itu masuk dan mencemari sungai tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Kepala Bidang Penambangan Umum Disperindag ESDM, Mustafa Ali Mohamad mengatakan, terkait penetapan WPR ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya sudah ada penambangan oleh masyarakat setempat minimal 15 tahun secara turun-temurun, kedalaman kurang dari 25 meter, dan dilakukan dalam skala kecil secara sederhana tanpa teknologi tinggi.

( Panuju Triangga / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:55 wib
Dibaca: 200
26 Mei 2012 | 23:42 wib
Dibaca: 189
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 175
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 179
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER