
Jakarta, CyberNews. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/11) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono. Dalam persidangan kali ini akan menghadirkan saksi Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi.
Seharusnya, Laksamana menjadi saksi bersama Sofyan Djalil pada sidang pekan lalu. Namun, Laksamana berhalangan hadir. Mengenakan baju koko putih dipadu dengan celana panjang hitam, Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui, Eddie Widiono menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengadaan outsourcing CIS-RISI di PT PLN (persero) pada 2000-2006. PLN kala itu mengandeng PT Netway Utama dalam proyek dengan nilai total Rp 137 miliar dan diduga merugikan negara sekitar Rp 46,19 miliar. Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Sofyan Djalil. Sofyan yang diperiksa dengan kapasitas sebagai eks Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama PLN periode 1999-2001 menjelaskan, pengajuan pengadaan program CIS-RISI datang dari direksi PLN pada tahun 2001. Ketika itu jabatan Direktur Utama PLN dijabat oleh Eddie Widiono Suwondo.
Meski mengetahui pengajuan proyek pengadaan tersebut, namun Sofyan membantah ikut menyetujuinya. Dia menegaskan, sebelum surat keputusan proyek tersebut diterbitkan, terjadi perubahan komposisi dewan komisaris PLN pada tahun 2003. Posisinya pun digantikan oleh (alm) Andung Nitimihardja.
"Saya komisaris sejak 1999-2001. Program CIS-RISI disetujui 21 November 2003. Tahun 2003 komisaris utamanya almarhum Andung Nitimihardja," ujar Sofyan saat itu.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )