panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
01 November 2011 | 10:21 wib
Laksamana Sukardi Jadi Saksi Kasus PLN


Jakarta, CyberNews. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/11) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono. Dalam persidangan kali ini akan menghadirkan saksi Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi.

Seharusnya, Laksamana menjadi saksi bersama Sofyan Djalil pada sidang pekan lalu. Namun, Laksamana berhalangan hadir. Mengenakan baju koko putih dipadu dengan celana panjang hitam, Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diketahui, Eddie Widiono menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengadaan outsourcing CIS-RISI di PT PLN (persero) pada 2000-2006. PLN kala itu mengandeng PT Netway Utama dalam proyek dengan nilai total Rp 137 miliar dan diduga merugikan negara sekitar Rp 46,19 miliar. Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Sofyan Djalil. Sofyan yang diperiksa dengan kapasitas sebagai eks Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama PLN periode 1999-2001 menjelaskan, pengajuan pengadaan program CIS-RISI datang dari direksi PLN pada tahun 2001. Ketika itu jabatan Direktur Utama PLN dijabat oleh Eddie Widiono Suwondo.

Meski mengetahui pengajuan proyek pengadaan tersebut, namun Sofyan membantah ikut menyetujuinya. Dia menegaskan, sebelum surat keputusan proyek tersebut diterbitkan, terjadi perubahan komposisi dewan komisaris PLN pada tahun 2003. Posisinya pun digantikan oleh (alm) Andung Nitimihardja.

"Saya komisaris sejak 1999-2001. Program CIS-RISI disetujui 21 November 2003. Tahun 2003 komisaris utamanya almarhum Andung Nitimihardja," ujar Sofyan saat itu.

( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:55 wib
Dibaca: 199
26 Mei 2012 | 23:42 wib
Dibaca: 188
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 175
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 179
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER