
Jakarta,CyberNews. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Marwan Effendy, enggan mengomentari pertimbangan ketua majelis hakim Albertina Hoo atas vonis terdakwa kasus pemalsuan rencana penuntutan oleh jaksa Cyrus Sinaga.
Marawan yang mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), selama ini dikenal tegas dalam pengusutan pelanggaran yang dilakukan para jaksa nakal.
"Kalau tentang itu, no comment," ujarnya, Kamis (27/10) saat dimintai pendapat soal pertimbangan vonis tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara terdakwa Cyrus Sinaga memberi penilaian khusus dalam kasus tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho itu menilai Cyrus tidak sepenuhnya harus bertanggung jawab seorang diri karena dianggap menghalangi dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan
Negeri Tangerang.
"Cyrus tak seharusnya bertanggung jawab sendiri dalam tindak pidana tersebut. Ada jaksa peneliti lain dan atasan terdakwa (Cyrus) yang seharusnya bertanggung jawab dan bisa melakukan koreksi," ujar Albertina Ho saat membacakan amar putusan untuk Cyrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )