
BANGUNAN LIAR: Petugas dari Satpol PP Kota Semarang, Satgas Trantibum Kecamatan Semarang Tengah, Polsek Semarang Tengah dan Koramil Semarang Tengah membongkar hunian liar di bantaran Kali Semarang, Rabu (26/10) siang.
Semarang, CyberNews. Sedikitnya 12 hunian liar yang berada di bantaran Kali Semarang, Rabu (26/10) ditertibkan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Hunian itu masuk di wilayah Kelurahan Jagalan dan Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah dan hampir menutupi Jalan Inspeksi. Padahal jalan dengan lebar sekitar tiga meter itupun hanya cukup dilintasi oleh sepeda motor.
Para penghuni seperti Keling (35) dan Astuti (29) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak itu hanya bisa pasrah, ketika puluhan petugas dari Satpol PP Kota Semarang, Satgas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Semarang Tengah, Polsek Semarang Tengah dan Koramil Semarang Tengah membongkar hunian sederhana yang dibuat dari triplek dan papan.
"Nggak tahu Mas, mau tinggal di mana," tuturnya di sela-sela membereskan perabotan rumah tangganya.
Keduanya, tidak berkata banyak. Ketika ditanya telah berapa lama tinggal di tempat itu, ia hanya menjawab. "Berat...berat...tidak usah," katanya. Penertiban hunian tersebut menurut Lurah Kranggan Agus Witanto dilakukan setelah pihaknya empat kali melakukan peringatan baik lesan maupun tertulis tidak diindahkan oleh sembilan pemilik bangunan itu.
"Bangunan liar itu sudah 10 tahun lebih berada di tempat itu, peringatan terakhir sebelum Lebaran harus pindah sudah kami berikan. Setelah itu kami beri toleransi lagi hingga 28 September, tapi tidak juga pindah, akhirnya kita meminta bantuan Satpol PP," katanya.
Menurutnya, warga yang tinggal di tempat itu seluruhnya bukan warga Kota Semarang, melainkan berasal dari Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sapu dan sampah.
Hal senada juga disampaikan Lurah Jagalan Endro Sugiarto. Menurutnya, sebelum membongkar paksa 12 hunian liar itu, pihaknya juga telah memberikan peringatan agar pemilik tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai itu.
"Sebelum digunakan sebagai hunian, lahan ini merupakan jalan. Karena dua kali peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan, terpaksa kami bongkar," jelasnya.
Beberapa warga melakukan pembongkaran sendiri, sementara bangunan yang masih berdiri dibongkar oleh petugas Satpol PP dan Satgas Trantibum Kecamatan Semarang Tengah.
Beberapa warga yang tidak terima dengan pembongkaran, sempat beradu mulut dengan aparat Satpol PP. Bahkan sejumlah wartawan yang hendak mengabadikan pembongkaran itu sempat diusir oleh penghuni bangunan itu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang H Gurun Risyad Moko SH SE MM menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan agar akses jalan kembali normal. Selain memang tidak memiliki ijin, warga yang tinggal di bangunan liar itu sering membuang sampah di sungai.
"Kalau terjadi banjir karena sampah yang menyumbat aliran sungai, tentu yang dirugikan juga masyarakat. Kami himbau, masyarakat mentaati peraturan dan tidak menggunakan lahan larangan untuk pemukiman maupun berdagang," jelas Gurun.
( Muhammad Syukron / CN28 / JBSM )