
Pekalongan, CyberNews. Sahil M Sirajudin, majikan Nurul Khikmah (28), tenaga kerja wanita (TKW) asal Pakumbulan, belum bisa dihubungi oleh perwakilan PJTKI Tritama Megah Abadi di Arab Saudi, Safir Mufawadh. Namun kejadian tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian setempat serta ke Kedutaan Besar RI di Riyadh.
Dian Wahyudi, staf operasional PT Tritama Megah Abadi di Pekalongan kepada Suara Merdeka di Kantor Polsek Buaran, Selasa (25/10), menjelaskan, pagi kemarin ia melakukan kontak dengan perwakilan Tritama di Arab Saudi, Safir Mufawadh.
Dalam kontak tersebut, Safir menjelaskan pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi majikan Nurul, baik melalui telepon rumah maupun telepon seluler. Namun tidak ada yang mengangkat telepon.
Atas hasil tersebut, Safir kemudian melaporkan hal ini ke pihak KBRI dan pihak kepolisian setempat. "Ya, sudah dilaporkan ke KBRI Riyadh dan kepolisian setempat. Hasil selanjutnya diharapkan secepatnya, selambat-lambatnya satu minggu," ujar Yudi didampingi Kapolsek AKP Agus Riyanto dan Camat Buaran Supriyanto.
Kepada Camat Supriyanto, Yudi berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk apabila Nurul ingin pulang, akan segera dipulangkan. Hak-hak Nurul, seperti gaji selama enam bulan terakhir, juga akan dibayarkan. Gaji Nurul, menurut Yudi, sebesar 800 Riyal per bulan, atau sekitar Rp 1,9 juta.
Yudi juga menyatakan majikan Nurul kemungkinan bukan warga negara Pakistan, karena nama Sahil M Sirajudin (bukan Suhel Muhammad Araf seperti diberitakan kemarin-red) mempunyai ID penduduk. Sehingga dipastikan merupakan warga negara Kerajaan Arab Saudi.
Kapolsek Buaran Ajun Komisaris Agus Riyanto kepada Suara Merdeka menjelaskan, pihaknya mencoba memfasilitasi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait hal ini, serta mencoba mencari jalan keluar atas permasalahan TKW tersebut.
Ia juga mengimbau kepada pihak Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di wilayahnya, supaya selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat, agar apabila ada masalah TKW atau TKI bisa cepat diselesaikan.
"Ini untuk kepentingan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih PJTKI yang akan memberangkatkan. PJTKI harus bertanggung jawab atas nasib TKI / TKW yang diberangkatkan," ujarnya.
Agus menambahkan, pihak PJTKI juga harus bertanggung jawab memonitor TKW/TKI yang diberangkatkan. Termasuk berkomunikasi dengan majikan. Hal itu sebagai wujud dari kepedulian sebagai penyelenggara jasa tenaga kerja.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan Bambang Tri Edi saat ditemui menjelaskan, pihaknya telah mengirim tim untuk mencari informasi terkait TKW asal Pakumbulan yang disiksa di Arab Saudi tersebut. "Kami akan cari keterangan perihal penyekapan terhadap TKW asal Pakumbulan tersebut," ujarnya.
( Makhjudin Zein , Mahmudatul Imamah / CN33 / JBSM )