
Jakarta, CyberNews. Pertimbangan khusus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI pimpinan Albertina Ho dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus mafia hukum Cirus Sinaga, setahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. yaitu enam tahun menjadi lima tahun hukuman penjara karena demikian.
Menurut hakim, dalam kasus ini Cirus dianggap tidak sendirian melakukan perbuatan pidana, yakni secara tidak langsung merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan terdakwa perkara korupsi Gayus Tambunan.
"Perbuatan terdakwa sebagai jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Dan atasan terdakwa juga seharusnya bertanggung jawab dan melakukan koreksi," kata Albertina saat membacakan amar putusan untuk Cirus di Pengadilan Tipikor DKI, Selasa (25/10).
Albertina membeberkan sejumlah pertimbangannya dalam memvonis Cirus, yang ia sebut didasari kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan terdakwa sendiri. Salah satunya, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
"Karena itu Majelis Hakim akan memutus pidana yang layak, patut, dan sesuai dengan pidana yang sudah dilakukan terdakwa, dakwaan yang dibuat jaksa, dan fakta yang terbukti di persidangan. Bukan sebagai balas dendam, tapi sebagai pembinaan," kata Albertina.
( Tmp / CN32 )