
Jakarta, CyberNews. Vonis lima tahun penjara sudah diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Putusan majelis hakim tersebut satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan, terdakwa Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara.
Terkait keputusan itu, pihak Cirus melalui kuasa hukumnya akan segera mengajukan banding. "Kami pastikan akan mengajukan banding," ujar kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Ditambahkan, keputusan banding ini diambil setelah mendiskusikannya dengan anggota kuasa hukum lainnya. Diakuinya, kliennnya tak takut jika nanti hasil banding justru memberatkan dirinya. "Kami tak takut mau nanti diberatkan atau tidak," tegas Palmer.
Ditambahkan, putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi jaksa terhadap perkara Gayus akan dijadikan alasan banding dalam perkara money laundring. Dengan diterimanya kasasi jaksa, berkas dakwaan Gayus berarti tidak cacat hukum.
Sebelumnya, menurut Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, terdakwa Cirus terbukti melakukan tindak pidana dengan merintangi upaya penidikan dan tuntutan dalam kasus Gayus Tambunan. Selain itu, Cirus juga melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan.
"Menyatakan terdakwa Cirus Sinaga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim Albertina membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Cirus melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Perbuatan itu dilakukan Cirus dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap tersangka Gayus Tambunan dengan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009.
Sementara yang meringankan yaitu belum pernah menjalani hukuman dan Cirus dalam keadaan sakit dan membutuhkan pengobatan. "Seharusnya terdakwa selaku penegak hukum menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum namun terdakwa melakukan sebaliknya mengurangi kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum," paparnya.
( dtc , Mahendra Bungalan / CN26 )