
Semarang, CyberNews. Enam tenaga kerja wanita (TKW) asal Jateng yang terancam hukuman mati di negara Tirai Bambu China akibat kasus narkoba terus dipantau Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Institusi tersebut terus melakukan advokasi terhadap enam wanita lewat upaya diplomasi kedua negara, yakni Indonesia dan China dalam penyelesaian persoalannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng, Petrus Edison Ambarura menyatakan, rakyat yang sedang tertimpa masalah di China ini tetap dibela. Pegawai Kemenlu yang terus melakukan pendekatan dengan China guna menuntaskan persoalan tersebut. Disnakertransduk sendiri tak dapat mengintervensi hukum di negara Tirai Bambu China.
Sebab, produk hukum antara satu negara dengan yang lainnya berbeda. "Yang dapat kami lakukan hanyalah klarifikasi, sedangkan yang berangkat ke sana (China- ) yaitu Kementerian Luar Negeri. Persoalan ini lebih menitik beratkan pada hubungan diplomasi, di mana dari sisi hukum tujuh wanita asal Jateng ini terjerat kasus narkoba," katanya.
Keenam wanita yang terjerat tindak pidana narkotika itu adalah Dyah Purwaningsih (34) warga Mojosongo, Boyolali, Nur Bidayati (38) penduduk Andung Sili, Mojo Tengah, Wonosobo, dan Ari Ani Hidayah asal jalan Majid Nurul Yakin Karangsari, Kebasen, Banyumas.
Selanjutnya, Tuti (26) asal Pamugaran Sampang, Cilacap, Sri Mulyani (26) Kendal, dan Sri Bidayati (31) asal Pati. Mereka yang diproses hukum di Cina ini sudah ada yang divonis hukuman mati maupun masih menjalani persidangan di pengadilan negeri.
Di antara mereka ada yang kedapatan membawa 985 gram heroin saat ditangkap polisi. Enam wanita tersebut ditangkap polisi Cina karena menjadi kurir, menyimpan, maupun pengedar narkoba. Sebagaimana diketahui, Cina memiliki hukum yang tegas terhadap kasus narkoba, termasuk hukuman mati.
Edison mengaku tenaga kerja Indonesia di luar negari harus berhati-hati saat dititipi barang oleh orang tak dikenal. Sebab, bisa jadi barang itu berupa narkotika.
( Royce Wijaya / CN27 / JBSM )