
Pontianak, CyberNews. Perjanjian penentuan tapal batas Indonesia-Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat didesak untuk segera direvisi oleh Komisi II DPR.
"Kami minta (perjanjian) itu disempurnakan agar hak negara masing-masing tidak dirugikan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja di Pontianak, Sabtu (15/10) malam.
Dasar penentuan tapal batas saat ini menjadi sesuatu yang dipertanyakan, sebab, hasil perjanjian 1978 di Semarang, Jawa Tengah, tersebut berbeda dengan peta zaman kolonial Belanda keluaran 1891 dan Traktat London pada 1824.
"Kenapa (perjanjian) 1978 menentukan titik-titik (koordinat) seperti itu, sehingga berselisih 1.499 hektare (ha) dengan Traktat London," jelas Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) tersebut.
Hakam menambahkan, pihaknya (DPR-red) akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan serta instansi teknis terkait, sehubungan perjanjian 1978 dan temuan mereka saat meninjau Camar Bulan.
"Perjanjian 1978 belum final karena perjanjian antarnegara itu harus diratifikasi dan disetujui DPR," tegasnya.
( MIOL / CN32 )