
Kudus, CyberNews. Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus pada 5 Oktober lalu mengamankan 1.460 lembar cukai palsu dari salah seorang distributor, bernama Zr (59), penduduk Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Barang tersebut didatangkan dari Jakarta dan akan dikirimkan ke Nusa Tenggara Barat. Zr diduga sebagai anggota jaringan pengedar cukai palsu. Hingga Rabu (12/10), petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk dapat membongkar pihak mana saja yang terlibat di dalamnya.
Kepala KPPBC, Nugroho Wahyu Widodo, hari ini (12/10), mengatakan, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 735 juta.
Lebih lanjut dia menyatakan pita cukai yang disita yakni untuk sigaret keretek mesin dengan harga jual eceran (HJE) Rp 6.100 untuk tahun 2011. Untuk satu lembar cukai berisi 150 keping pita cukai. Pengakuan tersangka kepada petugas, satu lembar cukai palsu dijual Rp 20 ribu. "Keterangan tersebut akan terus kami dalami," ujarnya.
Pihaknya memprediksi produsen pita cukai palsu bukanlah merupakan pemain baru. Pasalnya, kualitasnya dianggap cukup baik dibandingkan yang asli. "Kualitas barangnya cukup baik, dan hal tersebut diduga diproduksi dengan mesin produksi yang baik pula," ungkapnya.
Zr yang kini dijadikan tersangka mengaku, hanya sebagai pengedar saja. Sedangkan untuk proses produksinya dibuat di Jakarta.
( Anton WH / CN33 / JBSM )