
Kudus, CyberNews. Aparat kepolisian Resort Kudus awal pekan ini mengamankan dua tersangka pencabulan Anak Baru Gede (ABG). Keduanya melakukan pencabulan secara terpisah, baik korban maupun lokasinya.
Kasus pertama dengan korban Bunga (bukan nama sebenarnya - 14), dengan pelaku bernama Sahroni (22), penduduk Desa Sindang Laut, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon. Pencabulan dilakukan pada 4 Oktober 2011 dengan tempat kejadian perkara di rumah kontrakan pelaku, masuk Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.
Kapolres Kudus, AKBP Raden Slamet Santoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Suwardi menyatakan awalnya korban diundang pelaku melalui SMS untuk datang ke rumahnya. Setelah dibujuk rayu, tersangka pun melakukan hubungan suami istri di tempat tersebut.
"Pelaku menjanjikan akan menikahi korban," paparnya.
Sedangkan korban kedua bernama Kembang (bukan nama sebenarnya - 17). Dia dicabuli tersangka bernama Muh Aris (24), penduduk Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo pada 5 Oktober 2011 di rumah korban. Modusnya, tersangka datang ke rumah korban dengan alasan berpamitan.
"Tersangka sudah lulus sekolah dan berniat menyatakan cinta kepada korban. Dia kemudian merayu korban dan kemudian menyetubuhinya," paparnya.
Baik Aris maupun Sahroni saat ini sudah diamankan di Mapolres Kudus. Keduanya dapat dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya selama-lamanya 15 tahun.
Kepada orang tua, pihaknya menghimbau agar dapat mengawasi putra-putrinya, terkait kemungkinan seperti itu. "Kewaspadaan tetap harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak," jelasnya.
( Anton WH / CN32 / JBSM )