
Jakarta, CyberNews. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah melakukan pendekatan denga keluarga korban Nura Al Gharib yang dibunuh Sutinah (39) binti Djumadi, tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Mrunten Wetan RT 02 RW 03 Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
Ibu satu anak ini divonis hukuman pancung dengan tuduhan membunuh majikan perempuannya bernama Nura Al Gharib, pada 2007 lalu.
"Kita akan mendekati keluarga Nura Al Gharib agar memaafkan Sutinah," ujar Ketua BPN2TKI Moh Jumhur Hidayat dihubungi Selasa ini.
Jumhur mengatakan tengah berkordinasi dengan pihak KJRI di Jeddah, Satgas Perlindungan untuk menempuh proses pemaafan dari keluarga korban. Jika dimaafkan dengan syarat membayat diyat (denda) pihaknya juga akan memenui permintaan tersebut dan mengupayakan dana.
"Proses itu akan kami tempuh untuk mendapat pemaafan keluarga agar tanazul (gugur) hukuman pancungnya," ungkapnya.
Bersama dengan Satgas Perlindungan TKI, Jumhur juga mengupayakan pendampingan pengacara. "Kita tempuh seluruh prosedur pembebasan dengan terlebih dulu mendekati keluarga," ujarnya.
( A Adib / CN32 / JBSM )