
(SM CyberNews/Mahendra Bungalan)
Jakarta, CyberNews. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini (11/10) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono. Persidangan kali ini akan menghadirkan saksi Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Sofyan Djalil.
"Rencananya begitu. Pak Laksamana akan bersaksi dalam kedudukan sebagai Mantan Menteri BUMN sebagai pemegang saham (PLN), sedangkan Pak Sofyan Djalil sebagai Komisaris pada tahun 2001," kata Maqdir Ismail, pengacara Eddie Widiono pada CyberNews, pagi ini (11/10).
Seperti diketahui, Eddie Widiono menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengadaan outsourcing CIS-RISI di PT PLN (persero) pada 2000 - 2006.
PLN kala itu mengandeng PT Netway Utama dalam proyek dengan nilai total Rp 137 miliar dan diduga merugikan negara sekira Rp 46,19 miliar.
Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )