
Surabaya, CyberNews. Usaha penyelundupan air softgun, HP BlackBerry, dan rokok tanpa cukai ke Jatim melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya berhasil digagalkan petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya. Barang-barang ilegal itu kini disita pihak berwenang.
Jumlah air softgun yang disita sebanyak 21 buah, terdiri jenis laras panjang dan laras pendek. Air softgun itu diamankan pada 27 September 2011. Sedang HP BlackBerry yang diamankan sebanyak 593 unit terdiri dari berbagai tipe dan sekitar 600 ribu bungkus rokok ilegal. Ketiga jenis barang itu diamankan dari terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Juanda dan dari luar terminal.
"Air softgun dan BB disita dari terminal serta ratusan ribu rokok ilegal dari beberapa ekspedisi," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jatim I, Eko Darmanto kepada wartawan, Kamis (6/10). Semua barang itu, tambahnya, beredar di wilayah pabean Jatim I. Barang-barang itu tak dilengkapi surat resmi.
Dia mengutarakan, pemeriksaan kasus ini akan dikembangkan. Jika ada yang mengakui dan surat resminya ada, maka barang-barang itu bakal diserahkan. "Jika tidak ada (yang mengakui dan tak bisa menunjukkan surat resmi), akan dimusnahkan," tambahnya.
Masuknya dan beredarnya air softgun membutuhkan izin dari otoritas Kepolisian RI sesuai ketentuan Surat Kapolri Nomor B/371/V/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Replika, Senjata Mainan (air softgun). Yang mana jenis barang ini wajib dilengkapi izin dari Kapolri. Demikian pula masuknya HP BlackBerry harus disertai izin sesuai surat Menegkominfo Nomor 29/M.Kominfo/09/2008. Rokok yang disita karena tanpa ada cukai resmi. Akibat masuknya barang-barang itu secara ilegal, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar.
( Ainur Rohim / CN32 / JBSM )