
Jakarta, CyberNews. Pemerintah mengambil keputusan untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal ini didasari adanya klausul Undang-Undang Pajak bahwa setiap warga negara tak terkecuali harus membayar pajak. Namun, tarif PPh yang dibebankan ke UKM sangat minimal.
"Pada dasarnya ini tentang UU pajak bahwa setiap warga negara harus membayar pajak. Jadi kalau ada bebas 100% itu tidak bisa. Jadi UKM ya pajaknya dikenakan tapi diminimalkan sekali," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan di Jakarta, Senin (3/10).
Tarif pajak untuk UKM ditetapkan sebesar 2%, tergantung seberapa besar pendapatan UKM. Syarif menilai pajak yang akan dibebankan kepada UKM nantinya akan tergantung dari pendapatan. Rinciannya, pendapatan UKM hingga Rp 300 juta per tahun akan dibebankan pajak sebesar 0,5% dan Rp 4,8 miliar per tahun akan kena pajak 2%. "Ini masih kita bahas lagi, mudah-mudahan bisa final secepatnya," kata Syarif.
Dia menambahkan, hingga 2011 ini pemerintah belum akan memungut pajak dari UKM. Pasalnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan memberikan semacam kemudahan kepada UKM terlebih dahulu. "Jelas kita memberikan kemudahan dulu bagi pelaku usaha UKM. Itu semangatnya dulu dan nantinya berlaku mulai 2012," tandasnya.
Syarif mengakui, berdasarkan pembicaraan terakhir dengan Menteri Keuangan, tarif pajak UKM sempat ditetapkan sebesar 3%. Namun akhirnya terjadi devaluasi alias pengurangan nilai menjadi 2%. "Ini juga akan dibicarakan lebih lanjut. Tapi berdasarkan pembicaraan terakhir itu 2%. Dan yang jelas UKM itu harus bayar pajak, ngga boleh nol," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan pajak sebesar 0,5% untuk usaha mikro dan 3% untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam membayar pajak.
Rencana awalnya pengenaan ini bagi usaha yang beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Untuk pendapatan di luar itu, maka akan dikenakan pajak 25%. Untuk usaha mikro, 0,5% tersebut adalah untuk Pajak Penghasilan (PPh). Sementara, untuk UKM 3 % itu berupa PPh 2% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%.
( Kartika Runiasari / CN34 / JBSM )