
Jakarta, CyberNews. Perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT)- Voluntary Partnership Agreement (VPA) sudah diparaf dan secara legal formal disepakati oleh pihak Uni Eropa.
Hal ini menjadikan perdagangan kayu ke Uni Eropa, akhirnya memakai sistem legalisasi Indonesia.
"Istilahnya dengan demikian ekspor kayu kita yang sudah kita legalisasi, bisa masuk jalur hijau, tidak perlu banyak pemeriksaan lagi yang terkait legalitas kayu itu," kata Iman Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Iman Santosa dalam jumpa pers sosialisasi hasil kunjungan kerja ke Brussel terkait legal scrubbing (kajian hukum) di perjanjian tersebut, di Pulau Dua, siang ini.
Dengan telah diparaf dan disepakati nya FLEGT-VPA, maka kalaupun ada perjanjian dengan negara lain, maka jangan sampai perjanjian itu mencederai perjanjian kita dengan Uni Eropa.
"Jadi dengan adanya perjanjian ini, bila ada kayu Merbau, yang itu aslinya dari Indonesia, lalu dilegalisasi negara X, maka tidak akan diterima pasar UE, karena tidak bisa dijual begitu saja, tanpa dirunut asal usulnya legal atau
ilegal," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Muhammad Firman mengatakan Indonesia sudah mempunyai kebijakan tidak menjual ke negara-negara kayu jenis tertentu. Dengan demikian bila ada negara yang menjual produk dari kayu jenis tertentu tersebut, maka berarti negara tersebut memperoleh kayu asal Indonesia itu secara ilegal.
( Hartono Harimurti / CN32 / JBSM )