
Purbalingga, CyberNews. Terbatasnya kuota pemberangkatan transmigrasi ke luar Jawa, membuat ratusan kepala keluarga yang mendaftarkan diri ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga masuk dalam daftar tunggu program tahun berikutnya.
Pada 2011, pemkab mendapat kuota transmigrasi untuk 30 kepala keluarga (KK). Rinciannya jatah 15 KK untuk diberangkatkan ke Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo dan 15 KK ke Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara jumlah warga telah mendaftarkan diri tercatat 200 KK. Jumlah itu belum ditambah dengan pendaftar tahun sebelumnya yang sudah terdata tapi belum diberangkatkan. Jumlahnya tak kurang dari seratus KK.
Menurut Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans, Sugeng Prayitno, minat warga mendaftarkan diri untuk transmigrasi ke luar Jawa cukup tinggi. Meski demikian, minat pendaftar ini tidak diimbangi dengan kuota yang ditawarkan.
"Kuota untuk transmigrasi terbatas. Kami harus menyeleksi sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan di masing-masing daerah penerima," katanya.
Dia menambahkan, klasifikasi masing-masing daerah berbeda-beda. Daerah untuk transmigrasi biasanya mensyaratkan usia produktif, memiliki ketrampilan, standar tingkat pendidikan minimal tingkat SMP.
"Bagi yang tidak masuk dalam persyaratan tersebut, terpaksa harus menunggu program transmigrasi berikutnya atau diarahkan mengikuti program antar kerja antar daerah (AKAD)," imbuh dia.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, ada beberapa alasan yang melarbelakangi tingginya minat warga hijrah ke luar Jawa. Pertama, sebagian mereka terbentur permasalahan ekonomi. Mereka yang mendaftarkan diri status pekerjaannya sebagai buruh tani dan serabutan.
Kedua, lanjut dia, ketertarikan mereka setelah melihat atau mendapat cerita dari pengalaman saudara maupun rekannya yang sudah lama tinggal di luar Jawa. "Ini masalah sosial ekonomi. Mereka berangkat transmigrasi dengan harapan bisa merubah hidup lebih sejahtera dibanding kondisi sekarang ini," terang Sugeng.
Mendapat Lahan
Selain itu, peserta transmigrasi mendapat fasilitas dari pemerintah berupa lahan pertanian seluas seperempat hektare, bangunan rumah dan sembako selama setahun. Pada tahun kedua, mereka juga akan mendapat lahan seluas 0,75 hektare dan pada tahun ketiga kembali mendapat lahan seluas satu hektare.
Sedangkan dari pemkab, peserta transmigrasi mendapatkan bantuan Rp 2 juta yang dialokasikan dari APBD. "Kami selalu memantau perkembangan warga yang tinggal di luar Jawa, di samping menjaga komunikasi dengan daerah penerima," terang Sugeng.
( Puji Purwanto / CN33 / JBSM )