panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
23 September 2011 | 19:17 wib
Massa Gagalkan Eksekusi Kasus Universitas Trisakti

Jakarta, CyberNews. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyayangkan tidak dijalankannya eksekusi putusan kasasi terkait perseteruan pengelolaan Universitas Trisakti akibat adanya pihak yang menghalang-halangi dengan pengerahan massa. "Kalau yang saya tahu, itu karena adanya pengerahan massa," kata Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9).

Dia mengakui putusan kasasi MA sudah jelas dan tegas menyatakan bahwa Kampus Trisakti dikelola oleh pihak Yayasan Trisaksi. Namun, putusan ini ditafsirkan lagi oleh pihak yang kalah untuk menggagalkan pelaksanaan eksekusi kasasi. "Kadang orang mencari alasan pembenar (untuk bisa menggagalkan pelaksanaan kasasi)," ujarnya.

Seperti diketahui, perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah berlangsung selama sembilan tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan Rektor baru.

Thoby Mutis, Rektor Universitas Trisakti mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan Rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu.

Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama. Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.

Thoby mengajukan kasasi. Hingga keluarlah kasasi yang menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat tersebut. Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa Yayasan Trisakti adalah badan pembina pengelola badan penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum. Namun, saat putusan kasasi tersebut hendak di eksekusi beberapa waktu lalu, puluhan orang menghadang dan menghalangi jalannya eksekusi. Gagalah eksekusi itu.

( Budi Yuwono / CN34 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:42 wib
Dibaca: 82
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 104
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 142
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER