
Kudus, CyberNews. Penyusunan upah minimum kabupaten (UMK) 2012 diharapkan dapat benar-benar mendasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Selain mencerminkan biaya kebutuhan dasar publik, hal tersebut juga didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dan Permenaker 01/1999 tentang Upah Minimum dan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sekretaris DPC Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman,Pariwisata, Hotel dan Tembakau-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KAMIPARHO-SBSI) Kudus, Budi Santoso mengemukakan hal itu melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada SM CyberNews, Kamis (15/9). Terkait hal tersebut, pihaknya mendesak kepada Kepala Dinsosnakertrans Kudus untuk bersikap tegas dalam pelaksanaan proses penentuan UMK 2012. ''Penentuannya harus didasarkan pada KHL,'' katanya.
''Sehingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari tahun-ketahun selalu tidak tercapai,'' jelasnya.
Setelah itu, semua pihak yang dilibatkan dalam Tripartit harus konsisten berpegang pada aturan hukum bahwa UMK mencerminkan nilai KHL. Anggota Tripartit seharusnya sadar betul, bahwa KHL yang dimaksudkan adalah untuk buruh lajang.
''Penurunan nilai KHL guna penentuan nilai UMK merupakan kesepakatan yang melanggar hukum dan Dinsosnakertrans harus tegas membatalkan UMK yang nilainya dibawah hasil survei KHL,'' tandasnya.
Kelompok tersebut juga memprediksi UMK 2012 tidak akan mensejahterakan buruh dan keluarganya. UMK 2012 adalah nilai upah per-bulan untuk buruh lajang. Sementara untuk istri dan anggota keluarga yang lain tidak ter-cakup dalam nilai UMK yang ada.
''Selama proses tersebut berlangsung DPC KAMIPARHO-SBSI Kudus berkomitmen untuk tetap mengawal proses hingga penentuan UMK 2012,'' tegasnya.
( Anton WH / CN34 / JBSM )