
Semarang, CyberNews. Puluhan buruh CV Garuda Mandiri Indonesia (Garmindo) kembali menagih tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini belum kunjung dibayarkan. Belasan dari mereka, hari ini mengadukan hal itu ke Dewan. "Sesuai kesepakatan, perusahaan membayarkan THR paling lambat 27 Agustus. Tapi dengan alasan target produksi tidak tercapai, perusahaan ingkar," ujar Emi Haryanti (29), koordinator buruh, Selasa (13/9).
Menurutnya, pabrik garmen yang beralamat di Jl Kayumas Barat B79 ini hanya membayarkan THR kepada satu orang karyawan yang masa kerjanya sudah satu tahun. Sedangkan 40 orang karyawan lain, lanjutnya, sama sekali belum menerima THR. Karyawan juga sudah mengadukan hal itu pada posko pengaduan Disnakertrans.
Melalui upaya persuasif itu, dihasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan membayar THR sesuai aturan yang berlaku. Dimana THR dibayarkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan disesuaikan dengan kebijaksanaan perusahaan. Sedangkan mereka yang masa kerja tiga bulan atau lebih tapi kurang dari satu tahun, THR yang diberikan mengacu masa kerja dibagi 12 dan dikalikan upah sebulan.
Adapun perusahaan sendiri sudah tanda tangan di atas meterai, membayarkan THR tersebut pada 27 Agustus. Namun kesepakatan itu, nampaknya hanya isapan jempol saja. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Supriyadi mengatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan perusahaan, pekerja dan pengawas Disnakertrans.
"Kami berencana memediasi dulu kedua belah pihak dengan disaksikan dari Disnakertrans," katanya.
( Hartatik / CN32 / JBSM )