panel header


BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
13 September 2011 | 16:03 wib
Eksepsi Mantan Dirut PLN Ditolak

Jakarta, CyberNews. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Hal tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/9).

Hakim menerima surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memerintahkan sidang dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sah," ujar ketua majelis hakim Tjokorda.

Tjokorda juga menyatakan, persidangan dapat langsung dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena pihak jaksa penuntut umum belum siap, agenda untuk menghadirkan saksi pun ditunda pekan depan.

Seperti diketahui, Eddie didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.

Tim jaksa yang terdiri dari Muhibuddin dan Risma Ansyari mendakwa Eddie secara sendiri maupun bersama-sama. Eddie didakwa bersama-sama dengan mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso dan Fahmi Mochtar serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani.

Surat dakwaan nomor Dak-19/24/08/2011 menguraikan, bahwa Fahmi telah diperintahkan terdakwa Eddie untuk menerbitkan surat penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama pada tahun 2004. Surat nomor 047/061/D.IV/2004 itu mencantumkan nilai pekerjaan Rp 137,1 miliar yang dilakukan secara multiyears.

Pengadaan proyek CIS RISI di PLN Disjaya Tangerang dilakukan tahun 2001. Pada kurun waktu Juni 2004 sampai Mei 2006, PLN Disjaya Tangerang membayar sebanyak Rp 92,2 miliar dari total nilai proyek Rp 137,1 miliar.

Pembayaran kepada Netway diambil dari pos pengolahan data dan teknologi informasi pada anggaran PLN 2004-2006. Selisih harga dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 46,1 miliar. Terdakwa Eddie yang mengenakan baju koko warna krem mengaku tidak mengerti dengan dakwaan jaksa.

( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 55
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 114
26 Mei 2012 | 23:00 wib
Dibaca: 115
26 Mei 2012 | 22:47 wib
Dibaca: 141
26 Mei 2012 | 22:33 wib
Dibaca: 178
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER