
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga ada penggelembungan suara dalam sengketa pemilu legislatif 2009 yang melibatkan dua caleg PPP, yakni Usman M Tokan dengan calon terpilih, Ahmad Yani.
Menurut Ketua KPU, Abdul Hafiz Ansyari, pada tanggal 9 Mei 2009 pihaknya mengeluarkan daftar caleg DPR terpilih dari dapil Sumsel I, di mana PPP memperoleh satu kursi atas nama Usman M Tokan. Namun, hasil tersebut dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ada pengaduan perolehan suara PPP di dapil tersebut.
"Dalam amar putusan No 80/PHPU.C-VII/2009, MK memutuskan bahwa perolehan suara PPP menjadi 78.478 dari sebelumnya 68.061. Artinya, ada penambahan 10.417 suara dan tambahan itu masuk ke Ahmad Yani," ujarnya dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/9).
Hafiz mengungkapkan, yang menjadi persoalan adalah ketika PPP mendapatkan penambahan suara sebesar 10.417, tapi tidak ada pengurangan suara di partai lain. Seharusnya, ketika satu partai mendapat tambahan suara, maka secara otomatis harus ada partai lain yang suaranya berkurang. "Ini yang menjadi pertanyaan kami dan itu juga sudah kami tanyakan ke MK," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, Chairuman Harahap juga mempertanyakan asal penambahan suara bagi PPP tapi tanpa ada pengurangan di partai lain. "Ini kan aneh. Ada penambahan suara tapi di sisi lain tidak ada pengurangan. Lalu darimana asal tambahan suara tersebut," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelembungan suara ini pernah digugat di MK oleh Usman M Tokan yang menilai bahwa KPU telah melakukan kekeliruan ketika menetapkan caleg terpilih dari dapil Sumsel I yakni Ahmad Yani yang kini duduk di Komisi III DPR.
( Wisnu Wijanarko / CN26 / JBSM )