
Semarang, CyberNews. Empat perusahaan di Kota Semarang hingga kini belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Padahal, sesuai aturan pembayaran THR dilakukan paling lambat di tujuh hari menjelang Lebaran, yaitu sebesar satu kali gaji.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunawan S menyebutkan, empat perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen, ritel, hotel dan SPBU. Menurutnya, keempat perusahaan itu belum membayarkan THR kepada 75 pekerja.
"Yang mengadukan ke kami ada lima perusahaan, tapi yang satu sudah clear karena sudah dibayar. Yang satunya lagi, akan dibayar tapi sudah keburu masuk media dan akhirnya mengelak lagi," ujarnya, Rabu (7/9).
Adapun satu dari empat perusahaan itu tidak membayarakan THR hanya pada satu karyawannya saja. Dengan alasan karyawan tersebut tidak disiplin dalam bekerja.
Sedangkan satu perusahaan lainnya kondisi keuangannya mengaku kolaps. Sehingga yang akan diproses nantinya, lanjut dia, hanya tiga perusahaan.
Adapun pengaduan terhadap tiga perusahaan itu akan diselesaikan minggu ini. Dijelaskan, permasalahan tersebut terlebih dulu akan diselesaikan melalui jalur mediasi. "Surat panggilan sudah kami layangkan, minggu ini akan kami selesaikan," katanya.
Disinggung adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR, terang dia, secara hukum di dalam undang-undang sanksi itu tidak ada. Hanya saja secara moral, hal itu berpengaruh pada keharmonisan hubungan antara pengusaha dan pekerja.
Lebih lanjut, jika melalui mediasi gagal nantinya akan diarahkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
( Hartatik / CN33 / JBSM )