
Tegal, CyberNews. Dua pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kejambon 3, Kota Tegal, hilang tak diketahui keberadaannya, sejak tanggal 5 Agustus lalu. Keduanya yang juga kakak dan adik adalah, Ivaldo Osa Dinata (11) kelas VI dan Arya Cena Krenota (10) kelas V.
Selama ini, kedua pelajar tersebut tinggal bersama ayahnya, Gaguk Subagyo (43), di Jl Arjuna Gang XV No 16, RT 07/RW 03, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. "Di rumah, kedua anak saya selain tinggal bersama saya, juga ada tante dan om-nya," terang Gaguk Subagyo, Senin (5/9).
Dia mengungkapkan, saat Jumat (5/8), setelah Shalat Jumat dirinya pulang ke rumah untuk menenggok kedua anaknya. Tapi tidak berada di rumah. Dia mengira kedua anaknya tengah mengikuti kegiatan di sekolah. Tapi, hingga malam hari anaknya tak kunjung pulang ke rumah.
Upaya pencarian pun sudah dilakukan. Antara lain dengan menanyakan ke sejumlah tetangga, kenalannya, kerabat dan teman satu kelas anaknya. Keterangan dari salah seorang teman anaknya, setelah jam pelajaran sekolah selesai, kedua anaknya langsung pulang ke rumah seperti biasa.
Lapor Polisi
Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan soal keberadaan kedua buah hatinya, sang ayah (Gaguk Subagyo) kemudian lapor ke pihak kepolisian sekitar.
Saat itu juga Kanit Reskrim Polsekta Tegal Timur AKP Tejo Pramono dan sejumlah personelnya melakukan upaya pencarian kedua pelajar SD tersebut. Tapi belum dapat menemukan keberadaanya.
Menurut Gaguk, ada informasi dari seseorang, kedua anaknya berada di rumah mantan istrinya, Mahareta (32), yang tinggal di Madiun, Jatim. Atas dasar informasi itulah, kerabatnya yang tinggal di Madiun melakukan pengecekan di rumah mantan istrinya di Jl Ronggo Jumeno No 9, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Madiun. Hasil pengecekan kedua putranya tak berada di tempat tersebut.
Dia hanya berharap, bila ada kerabatnya atau pihak lain yang menemukan anaknya dan sempat mengasuhnya selama kedua anaknya meninggalkan rumahnya, agar menghubungi dirinya atau kantor polisi terdekat.
Sang ayah kini tengah berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal. Karena, bila ada pihak lain yang sengaja menyembunyikan kedua anaknya, dapat dipidanakan karena telah melakukan tindak pidana kasus penculikan.
( Riyono Toepra / CN31 / JBSM )