
Jakarta, CyberNews. Adalah suatu hal yang ironis ketika pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pengirman TKI ke Arab Saudi, tapi justru Universitas Indonesia memberikan gelar Doktor Honour Cause (HC) kepada Raja Abdullah dari Arab Saudi.
"Dengan alasan apa pun, anugerah tersebut sangat menyakiti hati korban tindak kekerasan bahkan divonis mati bagi TKI di Arab Saudi," kata Koordinator Migran Care, Wahyu Susilo, Jumat (2/9).
Menurut dia, sangat tidak pantas gelar HC diberikan kepada Raja Arab Saudi yang tidak pernah melindungi hak asasi manusia, sudah banyak TKI divonis mati. Wahyu menegaskan, dengan alasan apapun gelar itu menyakiti hati korban tindak kekerasan yang dialami TKW di Arab Saudi.
Hal senada juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menilai Universitas Indonesia (UI) tidak pantas memberikan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Raja Abdullah dari Arab Saudi, karena masih memberlakukan hukuman mati pancung kepala untuk pelaku tindak pidana sebagai pelanggar HAM.
"Tidak pantas Rektor UI kasih gelar Honoris Causa kepada kepala negara yang memberlakukan hukuman pancung di negara-nya, apalagi yang juga banyak menjadi korban adalah warga Indonesia," kata Haris Ashar, Koordinator KontraS.
Menurut dia, seorang pejabat setingkat Rektor UI seharusnya paham bahwa hukuman mati bertentangan dengan konstitusi Indonesia maupun semangat penghormatan dan perlindungan HAM secara universal dimana pemerintah Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB.
"Harusnya Gumilar Sumantri tidak memberikan gelar tersebut, tapi membuat evaluasi pengiriman TKI dan memikirkan apa tanggung jawab UI bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia sehingga dapat mengurangi pengiriman TKI," papar Haris.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )