
Wonogiri, CyberNews. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Wonogiri menyiapkan lebih dari 250 tempat shalat Idul Fitri. Lokasinya tersebar pada setiap Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) di tingkat kecamatan. Sesuai maklumat PP MUhammadiyah, Hari Lebaran atau 1 Syawal jatuh pada 30 Agustus mendatang.
Ketua PDM Wonogiri, H Kusman Toha mengatakan, setiap PCM rata-rata menyiapkan sepuluh lokasi shalat Idul Fitri. "Setiap cabang sudah siap. Ada cabang yang menyiapkan lebih dari 15 tempat shalat Id," katanya, Minggu (28/8).
Di wilayah Wonogiri kota, Muhammadiyah akan menggelar shalat Idul Fiti di depan Kodim, Wonokarto, Bantarangin, Bulusulur, Purworejo, Pokoh Kidul, Gandul, Manjung, dan sebagainya.
PDM Wonogiri juga membuka penyaluran zakat di Balai Muhammadiyah Wonogiri. Zakat itu disalurkan ke panti asuhan dan penerima zakat di daerah-daerah. Pihaknya tidak mengirim zakat ke luar Wonogiri karena masih banyak masyarakat Wonogiri yang membutuhkannya.
Perlu diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal pada 30 Agustus mendatang. Hal itu didasarkan metode hisab yang dilakukan Muhammadiyah. "Sejak sebelum puasa, kami sudah menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan Idul Adha," ujarnya.
Di sisi lain, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Wonogiri belum menetapkan 1 Syawal. Pasalnya, NU menganut metode rukyatul hilal bil fi'li atau mengamati bulan. 1 Syawal baru bisa ditetapkan apabila bulan telah terlihat atau imkan.
"Kalau menurut hitungan astronomi, pada 29 Agustus mendatang hilal masih 2 derajat, sehingga belum imkan. Tetapi riilnya nanti setelah 29 Agustus, apakah hilal sudah bisa dilihat (imkan) atau belum. Nanti akan dilihat oleh para ahli. Tetapi kalau hilal terhalang (tidak terlihat), maka puasa digenapkan 30 hari," ujar Rois Syuriah PCNU Wonogiri, KH Abdul Aziez Mahfuf.
Mengenai pembagian zakat, pihaknya menyerahkannya kepada setiap ranting atau masing-masing kiai. Selain itu, NU juga mempunyai Lembaga Amil Zakat Infak dan Sodaqoh (Lazis) yang terpusat di Jakarta. Menurutnya, zakat kepada kiai atau guru mengaji tidak ada salahnya baik secara sosial maupun syariah. Pasalnya, para kiai telah berperan mendidik tanpa mengharap imbalan sepeserpun.
( Khalid Yogi / CN27 / JBSM )