
Jakarta, CyberNews. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor merasa prihatin, menyayangkan dan sekaligus mengecam munculnya ancaman sweeping Front Pembela Islam (FPI) kepada SCTV terkait rencana penayangan Film ‘?’ karya Hanung Bramantyo di SCTV.
Menurut Ketua Umum PP GP Ansor Nusron Wahid, aksi sweeping yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain jelas-jelas melampaui batas kewenangan sebagai organisasi masyarakat dan melangkahi kewenangan aparatur negara.
Jika gerakan-gerakan semacam ini dibiarkan, akan memicu munculnya konflik horisontal antar kekuatan-kekuatan sipil dan dalam jangka panjang akan menimbulkan deligitimasi hukum dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum secara sengaja.
Institusi-institusi negara yang mendapatkan mandat dari konstitusi dan hukum untuk menjamin keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan termasuk keberlangsungan kehidupan beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dijadikan sarana yang pertama dan utama dalam menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan.
Dalam kasus penayangan film '?', menutut Nusron Wahid yang disebut-sebut bakal calon gubernur pada Pilgub Jateng mendatang mengatakan, siapapun berhak untuk berpendapat, memberikan kritik, dan berhak untuk menolak, ujar Nusron di Jakarta Sabtu (27/8).
"Namun siapapun juga wajib menghormati adanya perbedaan pendapat," ujar legislator dari Dapil di Jateng tersebut.
Tidak sependapat dengan subtansi film adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, begitu juga sependapat dengan substansi film juga merupakan hak warga negara yang juga dijamin konstitusi. Dikatakannya, pilihan paling bijak, jika tidak sependapat dengan penayangan film di stasiun televisi adalah dengan mengajukan gugatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang mempunyai kewenangan secara legal untuk menyatakan boleh atau tidaknya suatu program acara ditayangkan di stasiun televisi.
Kalau KPI menilai Film layak untuk ditayangkan, maka secara ksatria pihak-pihak yang tidak sependapat seharusnya menerima penayangan tersebut. Sebaliknya, jika KPI menilai film mengandung sesuatu yang tidak pantas dilihat oleh masyarakat, maka pihak-pihak yang sependapat dengan substansi film harus merelakannya.
( A Adib / CN27 / JBSM )