
Solo, CyberNews. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surakarta menyiapkan advokat untuk mendampingi pekerja terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). SPN tidak segan memidanakan pengusaha yang mangkir dari kewajibannya.
Ketua SPN DPC Surakarta Hudi Wasisto menjelaskan, untuk kali keempat, pihaknya mendirikan posko THR sejak, Sabtu (20/8) lalu. Posko ini ditujukan bagi pekerja yang tidak memperoleh THR sesuai dengan haknya.
"Pekerja berhak mendapat THR sebesar satu kali upah, yakni gaji pokok dan tunjangan tetap. THR diberikan maksimal satu minggu sebelum hari raya. Aturan ini sudah tercantum di undang-undang," papar dia.
Posko yang bertempat di Sekretariat SPN DPC Surakarta ini beralamat di Jalan RM Said no 109 Punggawan Banjarsari. Hingga kemarin, pihaknya belum menerima aduan dari anggota atau pekerja lantaran THR.
Dia berharap, tidak adanya aduan adalah bentuk kesadaran dan tanggung jawab perusahaan kepada pegawainya. Bukan lantaran pegawai yang takut untuk memperjuangkan hak-haknya.
SPN saat ini sudah menggadeng advokat untuk membantu anggota dalam menghadapi pengusaha. Apabila pengusaha tetap mangkir dari kewajiban, pihaknya tidak segan memerkarakan di pengadilan. Hal ini jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 1994 tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi Perusahaan.
"Pengusaha di Solo relatif memiliki sikap yang baik terhadap pekerja. Tahun kemarin, kami juga tidak mendapat aduan ada perusahaan tidak membayarkan THR. Hanya saja, ada beberapa pembayaran dilakukan terlambat dari yang seharusnya. Kasus yang terjadi tahun kemarin biasanya selesai dengan mediasi," imbuhya, Kamis (25/8).
Kendati demikian, dia meminta kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Surakarta untuk lebih memperketat pengawasan terhadap perusahaan kecil. Perusahaan skala ini, cenderung lebih abai terhadap hak-hak pekerja. Kalaupun memberikan tunjangan, besarnya sering tidak sesuai ketentuan.
( Astuti Paramita / CN31 / JBSM )