
Jepara, CyberNews. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan menerima gaji lebih awal pada 26 Agustus mendatang. Semestinya, gaji diberikan pada 1 September, tetapi karena jelang Lebaran akhirnya diajukan. Dengan kondisi itu, dalam dua bulan terakhir ini, PNS Pemkab Jepara memperoleh gaji sebanyak empat kali.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jepara Anwar Haryono yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, untuk Bulan Juli gaji PNS menerima gaji rutin ditambah pemberian gaji ke-13. "Kalau Agustus ini menerima dua kali karena gaji yang September diajukan," ucapnya.
Anwar menjelaskan, diajukannya gaji PNS yang seharusnya diserahkan pada 1 September, karena pertimbangan utama liburan panjang Lebaran yang baru masuk pada 5 September mendatang. Anwar melihat, ketika pemberian gaji PNS diajukan akan memiliki dampak positif bagi PNS dalam menjalani Idul Fitri.
"Kami tidak ada pertimbangan untuk kemungkinan memundurkan pemberian gaji dalam kondisi sekarang ini. Apalagi, didukung dengan pertimbangan kondisi keuangan Pemkab yang memungkinkan untuk memberikan gaji PNS lebih awal," ucapnya.
Dia lantas menyebutkan landasan hukum yang dibuat pemerintah pusat terkait pengiriman DAU kepada Pemkab yang biasanya pada 29 setiap bulannya, khusus pada bulan ini dimajukan pada 25 Agustus. "Itu tercantum dalam PP Nomor 52 Tahun 2011. Jadi, untuk memajukan pemberian gaji tidak ada kendala," tutur Anwar.
Dia menambahkan, gaji yang merupakan hak PNS diupayakan Pemkab Jepara untuk disalurkan dengan baik. Anwar juga memiliki tujuan agar ketika menjalani liburan Lebaran, para PNS bisa leluasa.
Meski demikian, Anwar mengharapkan, PNS bisa mengatur keuangan selama Lebaran dengan baik. "Karena itu, saya sangat tidak mengharapkan setelah Idul Fitri ada PNS yang mengalami permasalahan keuangan karena tidak bisa mengatur keuangan dengan baik. Apalagi juga tidak ada tunjangan hari raya (THR) karena sudah ada gaji ke-13 yang sudah diberikan," imbuh Anwar.
( Akhmad Efendi / CN31 / JBSM )