
Rembang, CyberNews. Tim Patroli Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, berhasil menggagalkan pengiriman kayu jati muda yang diduga kuat sebagai hasil curian di kawasan hutan setempat. Sebuah truk H 1558 YH beserta 96 batang kayu jati kategori II (usia 11 tahun hingga 20 tahun) berhasil diamankan.
Sayangnya, dua pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan dilakukan. Wakil Administratur KPH Mantingan Moh Risqon mengatakan, penangkapan yang terbilang kebetulan itu bermula saat tim patroli hendak menggelar razia di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Ngiri dan Kalinanas, Sabtu (20/8).
“Kebetulan saat sampai di wilayah RPH Tanjung, turut Desa Warugunung, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, petugas memergoki truk mengangkut kayu jati tersebut,” jelasnya, Selasa (23/8).
Petugas yang curiga lantas menghentikan truk bermuatan kayu jati muda itu. Saat ditanya, pelaku mengaku hanya mengangkut kayu jati yang dibeli dari pelaku lain dan hendak dikirim ke wilayah Jepara.
“Saat hendak dibawa ke kantor, pelaku lantas melarikan diri. Kami tengah berkoordinasi dengn Polres Rembang untuk mengejar dua tersangka yang identitasnya telah diketahui itu,” katanya.
Risqon menyebutkan, kayu jati muda memang menjadi incaran para pembalak liar. Selain mudah diangkut, juga terhitung cepat dijual ke phak lain. Apalagi dengan teknik pewarnaan kayu yang berkembang saat ini, kayu jati muda bisa disulap seolah-olah nampak sebagai kayu jati tua.
“Eskalasi pencurian kayu menjelang Lebaran memang cenderung meningkat. Untuk itulah kami mengantisipasi dengan menggelar patroli rutin, terutama di kawasan hutan rawan pencurian,” tandasnya.
( Saiful Annas / CN26 / JBSM )