
Boyolali, CyberNews. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-66 kemarin (17/8), 30 narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali mendapatkan remisi antara satu hingga lima bulan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kabupaten Boyolali, Darmawan Ponco Atmojo menjelaskan, Napi yang mendapatkan remisi (pengurangan hukuman, red) itu, sudah menjalani hukuman selama enam bulan atau lebih.
Kemudian, napi yang bersangkutan selama dalam masa tahanan, mampu menunjukkan perubahan sikap yang lebih baik dari sebelumnya. "Kisaran remisi bagi mereka antara satu hingga lima bulan. Dan dari 30 Napi itu, tiga orang diantaranya langsung bebas," kata dia pada wartawan, Rabu (17/8)
Lebih lanjut Darmawan mengatakan, sebanyak 30 Napi yang mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-66 tersebut, sesuai dengan apa yang diusulkan sebelumnya pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. "Artinya 30 itu, tidak ada yang ditolak satu pun. Karena memang mereka itu sudah memenuhi syarat mendapat remisi," ujarnya.
Dia menambahkan, karena ada tiga Napi yang bebas setelah mendapat remisi, sehingga jumlah Napi dan tahanan yang menghuni Rutan Kelas II B Boyolali saat ini masih 104 orang. Dengan rincian, Napi laki-laki sebanyak 37 orang, perempuan 1 orang. Sementara itu, yang berstatus tahanan sebanyak 60 laki-laki dan 6 perempuan. "Dan lebaran mendatang diperkirakan ada remisi keagaman, bagi mereka yang beragama Islam," pungkas dia.
( Asep Abdullah / CN32 / JBSM )