panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
17 Agustus 2011 | 20:45 wib
Hukuman Mantan Bupati Diperingan Sebulan

Purworejo, CyberNews. Tiga terpidana kasus korupsi yang saat ini menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Purworejo ikut mendapat remisi bersama narapidana lainnya. Remisi tersebut diberikan dalam upacara pemberian remisi bersamaan dengan peringatan HUT Kemerdekaan, Rabu (17/8) pagi.

Tiga terpidana itu meliputi mantan bupati Purworejo periode 2000-2005 Dr H Marsaid yang mendapat keringanan hukuman sebulan. Kedua mantan H Budi Santoso alias Dodi yang mendapat pengurangan tiga bulan, serta Ceno Apriyantho yang mendapat remisi satu bulan.

Upacara pemberian remisi dipimpin Wabup Suhar serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Pengadilan Negeri (PN), serta Kodim 0708/Purworejo. Upacara pemberian remisi itu sekaligus digabung dengan pemberian remisi untuk penghuni Lapas Anak Kutoarjo.

Kepala Rutan Purworejo Bambang Irawan menyebutkan, jumlah narapidana di Rutan Purworejo yang mendapat remisi sebanyak 54 orang. Enam orang di antaranya langsung bebas. Yakni Kusyarto, Pujiyono, Rudiyanto, Sarijan, Nanang Agus Riyanto, dan Sajidun K.

Remisi yang diterima para narapidana bervariasi antara satu hingga lima bulan. Bambang menyebutkan, kapasitas hunian di Rutan Purworejo sebenarnya hanya 156, tapi jumlah penghuni saat ini mencapai 236 orang dengan rincian 100 narapidana dan 136 tahanan titipan. "Dari jumlah itu yang dinilai memenuhi syarat mendapat remisi hanya 54 orang. Tapi ada lagi tiga napi yang sedang proses pengajuan bebas bersyarat," ujar Bambang tanpa menyebutkan identitas ketiga narapidana tersebut.

Sementara itu, Kepala Lapas Anak Kutoarjo, A Rasyid Adzam menjelaskan dari 117 penghuni Lapas ada 79 orang yang mendapat remisi satu hingga lima bulan. Dari jumlah itu, empat orang langsung bebas yaitu  Amad Sohan, Mujiyono, Muh Sucipto, dan Yuli Siswanto.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Suhar mengatakan, remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Remisi adalah salah satu bentuk upaya memanusiakan para narapidana," katanya.

( Nur Kholiq / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:00 wib
Dibaca: 56
26 Mei 2012 | 22:47 wib
Dibaca: 85
26 Mei 2012 | 22:33 wib
Dibaca: 149
26 Mei 2012 | 22:21 wib
Dibaca: 117
26 Mei 2012 | 22:08 wib
Dibaca: 191
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER