
Semarang, CyberNews. Bertepatan dengan peringatan HUT ke 66 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2011, sebanyak 148 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kepala Lapas Ambarawa Utuy SA BcIP SH menyampaikan, remisi diberikan sebagai wujud proses pembinaan warga lapas, sehingga dapat menjalani hidup seperti semula. Pemerintah memberikan remisi, berarti juga memberi penghargaan atas hak kebebasan individu.
"Karena ini juga bagian dari hak asasi manusia," ungkapnya, dalam serah terima SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi umum, di halaman Lapas kelas II A Ambarawa, Selasa (16/8).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang Mundjirin kepada dua perwakilan napi. Menyaksikan seremoni penyerahan itu, antara lain anggota forum pimpinan daerah, pimpinan SKPD dan para undangan.
Utuy menjelaskan, napi yang mendapat remisi sebanyak usulan yang diajukan pihak Lapas, yaitu 148 orang. Sebanyak 13 di antaranya, langsung dapat menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2011.
Disebutkan rinciannya, sembilan orang mendapat remisi lima bulan, delapan napi diremisi empat bulan, 18 orang tiga bulan, 48 orang dua bulan, dan 65 napi satu bulan. Sementara, jumlah penghuni Lapas totalnya mencapai 285 orang.
Bupati Mundjirin dalam sambutannya menyampaikan, remisi adalah hak bagi seorang pelanggar hukum. Itu berdasar pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Menurutnya, pemberian remisi bagi napi merupakan upaya untuk mengintegrasikan mereka dalam hidup masyarakat.
"Remisi juga menjadi upaya menghindari dampak buruk pemenjaraan bagi napi. Itu falsafah pemasyarakatan," ujarnya.
( Yoseph HW / CN32 / JBSM )